Ansor Singosari

 

PERATURAN ORGANISASI.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:

  1. Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
  2. Barisan Ansor Serbaguna, selanjutnya disebut BANSER, adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GP Ansor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga
  3. Satuan Koordinasi Nasional, selanjutnya disebut SATKORNAS, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
  4. Satuan Koordinasi Wilayah, selanjutnya disebut SATKORWIL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
  5. Satuan Koordinasi Cabang, selanjutnya disebut SATKORCAB, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
  6. Satuan Koordinasi Rayon, selanjutnya disebut SATKORYON, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
  7. Satuan Koordinasi Kelompok, selanjutnya disebut SATKORKEL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
  8. Corp Provost BANSER adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal BANSER.
  9. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disebut DENSUS 99, adalah kesatuan BANSER yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus di bawah komando SATKORNAS.
  10. Satuan Khusus, selanjutnya disebut SATSUS, adalah unit khusus yang dibentuk di tingkat SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.

BAB II

FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 2

Fungsi BANSER adalah :

  1. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan GP Ansor.
  2. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor.
  3. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
  4. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.

Pasal 3

Tugas BANSER adalah:

  1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GPAnsor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
  2. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
  3. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
  4. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor.

Pasal 4

Tanggung jawab BANSER adalah :

  1. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
  2. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
  3. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III

NAWA PRASETYA BANSER

Pasal 5

Nawa Prasetya BANSER adalah janji atau ikrar kesetiaan anggota
BANSER yang berbunyi:

  1. Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
  4. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926.
  5. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
  6. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
  7. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi.
  8. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Ilahi.
  9. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indone-sia.

BAB IV

PERILAKU BANSER

Pasal 6

Perilaku BANSER meliputi:

  1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  2. Mengamalkan NAWA PRASETYA BANSER.
  3. Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggung jawab.
  4. Siap melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian.
  5. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.

BAB V

DISIPLIN BANSER

Pasal 7

Untuk mendisiplinkan anggota BANSER diatur dengan Peraturan Disiplin BANSER.

Pasal 8

Peraturan Disiplin BANSER adalah peraturan tentang kewajiban dan larangan bagi anggota BANSER yang apabila kewajiban dan larangan dilanggar akan dikenakan sanksi.

Pasal 9

Maksud Peraturan Disiplin BANSER ini adalah :

  • Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER.
  • Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER di dalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
  • Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
  • Peraturan Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER.


Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka:

  • Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin BANSER.
  • Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Disiplin BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS BANSER.

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota Banser terdiri dari:
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan;

Ketentuan dan Syarat Anggota:

  • a. Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  •   Sehat fisik dan mental;
  • b. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus;
  • c. Telah lulus DIKLATSAR BANSER;
  • d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor.
  • e. Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang telah berusia lebih dari 40 tahun.
  • f.Anggota kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Pasal 12

Tanda Anggota dan pengesahannya :

  • Tanda anggota BANSER adalah Kartu Tanda Anggota Ansor dengan kekhususan Banser.
  • Format, bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Sistem Administrasi Keanggotaan.

Pasal 13

Hak dan Kewajiban Anggota :

  • Setiap anggota BANSER berhak :
    • Memiliki Kartu Tanda Anggota Banser;
    • Menggunakan seragam BANSER;
    • Memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya;
    • Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum;
    • Memperoleh Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sesuai dengan pengabdian.
  • Setiap anggota BANSER berkewajiban :
    • Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansor lainnya;
    • Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi;
    • Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER;
    • Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER di dalam dan di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
    • Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

BAB VII

TANDA JASA, JABATAN, KECAKAPAN, KEHORMATAN DAN KEPANGKATAN

Pasal 14

  1. Tanda Jasa adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, terhadap perbuatan, dedikasi dan loyalitasnya dalam rangka mengabdikan dirinya demi kebaikan dan kemajuan organisasi GP Ansor dan atau BANSER.
  2. Tanda Jabatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, yang memenuhi aturan tertentu, dengan menempati jabatan Kepala Satuan Koordinasi BANSER maupun menempati jabatan Kepala Satuan dan atau Unit Khusus BANSER.
  3. Tanda Kecakapan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER yang telah mengikuti pendidikan penjenjangan dan atau pendidikan khusus.
  4. Tanda Kehormatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada pihak luar BANSER, karena perhatian, sumbangsih, pemikiran-pemikiran dan pengabdiannya terhadap BANSER, GP Ansor dan NU atau terhada\p nilai-nilai kemanusiaan, pluralisme dan kebhinekaan, bangsa dan NKRI.
  5. Tanda Kepangkatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota Banser yang telah memperoleh tanda jasa, tanda kecakapan, dan tanda jabatan di lingkungan Satuan Koordinasi
  6. BANSER.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS BANSER.

BAB VIII

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pasal 16

Pendidikan BANSER meliputi :

  • Pendidikan pengkaderan berjenjang
    • Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR
    • Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN
    • Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM
  • Kursus Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut:
    • SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR
    • SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN
    • SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM
  • Pendidikan dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB IX

ADMINISTRASI

Pasal 18

Penyelenggaraan Administrasi BANSER menguraikan ketentuan-ketentuan secara rinci mengenai tata cara dan kegiatan penyusunan tulisan dinas, penyampaian tulisan dinas, dan pengelolaan arsip, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BANSER.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Administrasi BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB X

ATRIBUT BANSER

Pasal 20

Lambang

Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Pasal 21

Panji :

Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Pasal 22

Bendera:

Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Pasal 23

Mars :

Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Silahkan baca Lirik Lagu Mars GP ANSOR Dan Mars Banser - Download mp3

Pasal 24

Seragam:
Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut yang dilengkapi pakaian seragam BANSER dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 25

1.Susunan SATKORNAS dan SATKORWIL :

  • Seorang Kepala
  • Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang Wakil Kepala untuk SATKORWIL
  • Corp Provost terdiri dari: Seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
  • Asisten-asisten :
    • Asisten Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM
    • Asisten Kegiatan disingkat ASGIAT
    • Asisten Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS
    • Asisten Perbekalan disingkat ASKAL
    • Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT
    • Asisten Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG
    • Asisten Kerjasama disingkat ASKER
  • DENSUS 99 terdiri dari: seorang Kepala Detasemen, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh
  • SATKORNAS.
  • Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh
  • SATKORNAS.
  • Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala.


2. Susunan SATKORCAB :

  • Seorang Kepala
  • Seorang Wakil Kepala
  • Corp Provost terdiri dari: Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
  • Biro-biro:
    • Biro Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM
    • Biro Kegiatan disingkat BIRO GIAT
    • Biro Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS
    • Biro Perbekalan BIRO KAL
    • Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT
    • Biro Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG
    • Biro Kerjasama BIRO KER
  • Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh
  • SATKORNAS.
  • Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala.
  • Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCAB menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang.


3. Susunan SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.

4. Tugas, wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh
SATKORNAS.

BAB XII

GARIS KOORDINASI

Pasal 26

Pola dan Mekanisme Koordinasi:

  1. Hubungan Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
  2. Hubungan kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP Ansor bersifat koordinatif.
  3. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
  4. Hubungan Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
  5. Hubungan antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
  6. Hubungan SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan.

BAB XIII

KEGIATAN

Pasal 27

Kegiatan BANSER bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela negara yang teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan GP Ansor dan BANSER.

BAB XIV

CORP PROVOST BANSER

Pasal 28

1. Corp Provost BANSER adalah satuan tetap BANSER yang dibentuk dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan jajaran BANSER, sehingga tercipta BANSER yang semakin baik, taat aturan dan profesional.

2. Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
Fungsi Corp Provost BANSER adalah menegakkan marwah, etika, aturan dan disiplin organisasi di internal kesatuan BANSER.

3. Tugas Corp Provost BANSER adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum pasukan dalam internal kesatuan BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi.

4. Tanggung jawab Corp Provost BANSER adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil.

5. Struktur Corp Provost BANSER terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa anggota Satuan.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai Corp Provost BANSER diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XV

DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA

Pasal 30

Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disingkat Densus 99, adalah satuan tetap BANSER yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada Negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk, yang berkedudukan di SATKORNAS.

Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:

  • Tugas Densus 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan.
  • Fungsi Densus 99 adalah melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945.
  • Densus 99 bertanggung jawab kepada Kepala SATKORNAS dan Ketua Umum.
  • Struktur Densus 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Densus 99 diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XVI

SATUAN KHUSUS

Pasal 31

Satuan Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau Cabang yang memiliki kualifikasi khusus dan berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, jam’iyyah Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER SATSUS terdiri atas:
Banser Protokoler;
Banser Tanggap Bencana;
Banser Penanggulangan Kebakaran;
Banser Lalu Lintas;
Banser Maritim;
Banser Husada.

Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab masing masing Satuan Khusus diatas juga dijelaskan secara rinci. Untuk membacanya, islahkan sobat buka 6 SATUAN KHUSUS BANSER

BAB XVII

KEUANGAN

Pasal 38

  1. Sumber dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor.
  2. Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional satuan koordinasi dan satuan khusus BANSER.
  3. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

BAB XVIII

PENUTUP

Pasal 39

1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh SATKORNAS BANSER melalui Petunjuk Pelaksanaan atau instruksi dari Pimpinan Pusat GP Ansor atau SATKORNAS BANSER.

2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi :

  • a. Nomor: 18/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna (BANSER).
  • b.Nomor: 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul Husna;
  • c. Nomor: 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (BAGANA);
  • d. Nomor: III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran (BALAKAR);
  • e. Nomor: IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas (BALANTAS);
  • f. Nomor: V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan (BANSER KEPANDUAN);
  • g. Nomor: VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Protokoler (BANSER PROTOKOLER);
  • h. Nomor: VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost Banser;
  • i. Nomor: VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Barisan Ansor Serbaguna (TJ2K3 BANSER) dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.


3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar